Penyidikan PIDANA Kasus Manipulasi IPO oleh PT Mirae Asset Sekuritas

15 Mar 2026 • 04:54 iMedia

NTB Crime – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani kasus serius yang mencakup transaksi semu dan manipulasi Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas (MASI). Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan pidana, seperti yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, setelah acara Sosialisasi Annual Report Award (ARA) 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/3).

Hasan menegaskan bahwa OJK telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian mengenai kasus ini. “Kami sudah dalam tahap pemeriksaan potensi pelanggaran aspek pidana. Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi denda dan tindakan pembatasan kegiatan,” ujarnya.

OJK saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan mengenai pelanggaran yang mungkin terjadi, termasuk penentuan sanksi yang tepat. “Proses penyidikan ini bertujuan untuk membuktikan apakah ada unsur pelanggaran yang terpenuhi. Namun, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” imbuh Hasan.

Sebelumnya, pada Rabu (4/3), OJK telah melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset Sekuritas yang berlokasi di Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, terkait dugaan insider trading dan transaksi semu. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk melanjutkan penyidikan yang kompleks.

Menurut informasi, Mirae diduga tidak melaporkan afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO dan menyampaikan laporan penggunaan dana IPO yang tidak akurat. “Penggeledahan ini adalah langkah strategis dalam mengembangkan penyidikan terkait dugaan manipulasi informasi material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” kata Ismail dalam keterangannya.

Tim Penyidik OJK juga menemukan bukti mengenai transaksi semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 individu nominee, yang diduga dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Transaksi ini diduga menyebabkan lonjakan harga saham BEBS di pasar reguler hingga mencapai 7.150 persen.

Ismail menambahkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi antara tahun 2020 hingga 2022, dengan beberapa pelaku kunci seperti ASS yang berperan sebagai beneficial owner PT BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking di MASI. Hingga kini, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang terkait dengan kasus ini, termasuk dari pihak MASI, BEBS, perbankan, dan pihak nominee.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya