Gugatan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, KPK Tetapkan Status Tersangka
NTB Crime – Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro baru-baru ini menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini menjadikan penetapan status tersangka yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut sebagai sah.
Yaqut sebelumnya membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggugat status tersangkanya. Dalam konteks ini, KPK bertindak sebagai pihak tergugat.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi haji ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Alex. Dalam proses sidang gugatan praperadilan tersebut, Biro Hukum KPK memaparkan bahwa total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar, angka tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Keputusan hakim ini menjadi langkah lanjutan dalam penanganan kasus yang melibatkan dua mantan pejabat tersebut. KPK diharapkan dapat melanjutkan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
