KPK Ungkap Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji Khusus

13 Mar 2026 • 14:52 iMedia

NTB Crime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang terkait dengan pungutan fee dari calon jemaah haji khusus. Dana tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.

KPK menyatakan bahwa terdapat dugaan manipulasi kuota haji dengan mengubah proporsi pembagian kuota. Seharusnya, 92 persen dialokasikan untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, namun telah diubah menjadi masing-masing 50 persen. Perubahan ini otomatis berimplikasi pada penambahan kuota yang dapat diisi oleh jalur haji khusus.

Mengenai pengisiannya, KPK menemukan bahwa proses tersebut tidak dilakukan berdasarkan nomor urut yang seharusnya, melainkan mengikuti usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji. Dalam alur pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga meminta fee sekitar US$4000-5000 (setara Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta) yang dibebankan kepada pihak PIHK.

Menariknya, ketika ramai dibicarakan tentang pembentukan Pansus Haji oleh DPR sekitar bulan Juli 2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, meminta untuk mengembalikan uang-uang fee yang sudah terkumpul kepada asosiasi atau PIHK. Namun, KPK menduga masih ada sebagian dana yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, “Uang hasil pengumpulan fee tersebut diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.” Saat ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Yaqut sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, serta kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta. Banyak barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini berhasil disita, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar) akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya