Kejagung Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Samin Tan

31 Mar 2026 • 01:07 iMedia

NTB Crime – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Samin Tan, yang diduga memiliki kepentingan dalam PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penggeledahan ini menyasar sejumlah tempat di pulau Jawa hingga Kalimantan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa kegiatan ini mencakup beberapa wilayah, di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kalimantan Selatan. “Sejumlah barang bukti telah berhasil dikumpulkan, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, hingga alat berat yang ditemukan di lokasi tambang dan kendaraan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Senin (30/3).

Anang memaparkan detail lebih lanjut mengenai lokasi yang terlibat. Sebanyak 10 titik di Jabodetabek telah diperiksa, yang mencakup kantor PT AKT, kantor PT MCM yang memiliki keterkaitan dengan AKT, rumah tinggal Samin Tan, serta beberapa saksi yang dianggap relevan.

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di 3 lokasi, termasuk kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Di Kalimantan Selatan, penggeledahan juga dilaksanakan di kantor PT MCM, yang diyakini masih terkait dengan Samin Tan.

Menurut Anang, tim penyidik kini telah menyelesaikan tahap penggeledahan dan beralih ke proses penyitaan. “Saat ini, kami tengah merinci dan mengkompilasi barang bukti yang ditemukan untuk diajukan penyitaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Samin Tan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan di PT AKT. Dia kini ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, Samin Tan juga pernah terjerat hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang melibatkan Eni Maulani Saragih ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Suap tersebut berkaitan dengan proses terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang melibatkan anak usaha PT BLEM. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019, Samin Tan akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan alasan dianggap sebagai korban pemerasan.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh hakim ketua Suhadi dan hakim anggota Suharto serta Ansori pada 9 Juni 2022.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya