Penyidikan Jaringan Narkoba Terkait Koh Erwin Memperluas Sayap

27 Mar 2026 • 01:43 iMedia

NTB Crime – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri semakin memperdalam investigasi terkait jaringan narkoba yang diduga memiliki hubungan erat dengan bandar ternama, Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Dalam langkah terbaru, pihak kepolisian berhasil menangkap dua individu yang dicurigai terlibat dalam aktivitas penyediaan rekening untuk menampung dana hasil transaksi narkotika.

Kedua tersangka ini adalah Muhammad Rikki (25), yang diketahui sebagai pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening Rikki kepada pihak lain dalam jaringan yang sama, termasuk Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan, “Berdasarkan keterangan tersangka Arfan, narkotika jenis sabu diperoleh dari Andre Fernando dan menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki.”

Andre Fernando berperan sebagai distributor utama yang memasok sabu kepada Koh Erwin dan saat ini terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Brigjen Eko menambahkan, rekening ini berfungsi untuk menerima pembayaran dari transaksi jaringan narkoba Koh Erwin. Menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, bersinergi dengan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury, bergerak melakukan penyelidikan lebih jauh.

Operasi dilaksanakan pada Sabtu (7/3) di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap Rikki di rumahnya.

“Kami mengamankan Muhammad Rikki yang berada di lantai atas dan langsung melakukan penggeledahan,” ungkap Eko.

Melalui pemeriksaan awal, Rikki mengaku telah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM miliknya kepada seseorang bernama Rio. Tim pun melakukan pengejaran ke rumah Rio, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan.

Petugas kemudian melanjutkan penyisiran di beberapa titik yang sering dijadikan tempat berkumpul di area tersebut dan berhasil menangkap Priyo Handoko. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, ditemukan satu alat hisap sabu atau bong.

“Kami telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri,” tambah Eko.

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan status DPO untuk Andre Fernando alias ‘The Doctor’ (32), yang disebut sebagai pihak penyuplai sabu kepada Koh Erwin.

Status buron tersebut tertuang dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kombes Handik Zusen, yang merupakan pimpinan dalam penyidikan.

“Andre Fernando harus diawasi/ditangkap atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik di kantor kepolisian terkait dengan nomor 081385277785,” demikian bunyi surat DPO yang dirilis pada Senin (2/3).

Kasus ini juga mencuatkan nama sejumlah pihak lainnya, termasuk mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam praktiknya, Andre disinyalir menyediakan sabu yang dijual kepada Koh Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Tercatat, Koh Erwin telah melakukan dua transaksi dengan Andre pada Januari 2026, masing-masing senilai Rp400 juta untuk 2 kilogram sabu dalam transaksi pertama, dan nominal yang sama untuk 3 kilogram sabu dalam transaksi kedua.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya