Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Didakwa Korupsi Rp306 Miliar

01 Apr 2026 • 03:00 iMedia

NTB Crime – Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi, menghadapi dakwaan merugikan negara hingga Rp306 miliar dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2021.

Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden, seorang tenaga ahli di Kemhan, serta Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG. Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh oditur militer dan jaksa penuntut umum di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31 Maret.

Meskipun terlibat dalam kasus ini, Leonardi hadir di persidangan tanpa mengenakan pakaian dinas militer karena statusnya sebagai purnawirawan. Oditur militer menyampaikan bahwa “Terdakwa telah berupaya secara individu maupun bersama-sama dalam tindakan pidana yang merugikan keuangan negara.”

Dalam surat dakwaan tersebut, disebutkan bahwa proyek pengadaan satelit tersebut tetap dilanjutkan meski tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Leonardi dituduh menandatangani kontrak dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta, yang dinilai ilegal karena tidak didukung anggaran negara yang memadai.

Masalah muncul ketika pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, yang kemudian memicu gugatan arbitrase internasional oleh Gabor di International Chamber of Commerce (ICC). Hasil arbitrase tersebut membuat negara wajib membayar sekitar US$20.901.209,9 ditambah bunga, yang jika dikonversi ke dalam rupiah mencapai total kerugian sebesar Rp306 miliar.

Leonardi berusaha mengklaim bahwa proyek pengadaan satelit tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo pada Desember 2015. Dia menyatakan, “Beliau mengamanatkan agar kita mengamankan slot orbit 123 derajat bujur timur.” Dengan dasar ini, Leonardi mengklaim telah melakukan langkah strategis untuk menjaga slot orbit agar tidak jatuh ke negara lain.

Dia menegaskan bahwa pengadaan dilakukan dengan mematuhi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014, yang mengatur semua proses dari pengguna anggaran hingga panitia penerima hasil pekerjaan. Namun, Leonardi juga menyatakan bahwa penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo dilaksanakan tanpa koordinasi yang tepat, yang menambah kompleksitas dalam kasus ini.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya