KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus Suap

02 Apr 2026 • 02:02 iMedia

NTB Crime – Hari ini, Rabu (1/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi untuk periode 2025-2030, Ade Kuswara.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik tengah mencari barang bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan praktik suap ijon proyek. “Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu.

Namun, Budi belum dapat memberikan rincian mengenai barang bukti yang dicari dalam penggeledahan tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penggeledahan selesai. “Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” tutur Budi.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ono Surono maupun perwakilannya di PDIP dan DPRD Jabar terkait penggeledahan ini. Sebelumnya, Ono juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada tanggal 15 Januari 2026. KPK menduga ia menerima uang dari seorang pengusaha bernama Sarjan yang kini sedang menghadapi tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

KPK telah menetapkan Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Ade dan Kunang diduga menerima suap dan dikenakan Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP. Untuk Sarjan, yang berperan sebagai pihak pemberi suap, dia didakwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 13 UU yang sama.

Dalam kasus ini, Sarjan dituduh menyuap Ade Kuswara dengan jumlah mencapai Rp11,4 miliar agar mendapatkan paket pekerjaan di anggaran 2025. Sarjan, yang merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun, juga dilaporkan memberikan suap melalui perantara, termasuk kepada HM Kunang dan sejumlah pejabat lainnya di Kabupaten Bekasi.

Jaksa menyatakan bahwa Sarjan diduga memberikan total uang suap kepada sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi, termasuk Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Kepala Dinas Pendidikan, dengan total yang sangat signifikan. Dengan berbagai tuduhan yang ada, kasus ini akan terus bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya