Mantan Dirresnarkoba Polda NTT dan Enam Anggota Dikenakan Status Khusus
NTB Crime – Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, bersama enam anggota timnya, kini berada dalam status penempatan khusus (patsus). Status ini dikenakan setelah adanya dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pemerasan terhadap tersangka yang terlibat dalam peredaran obat perangsang ilegal yang dikenal sebagai poppers.
Keputusan mengenai pematsusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kombes Pol Henry Novika Chandra, yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda NTT, menyampaikan informasi ini dan mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diumumkan pada Senin, 16 Maret 2025.
“Bukan hanya Kombes Ardiyanto yang terlibat, enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT juga mengalami hal yang sama. Semuanya sedang dalam pemeriksaan terkait dugaan yang sama,” ungkap Kombes Pol Henry dalam keterangan persnya, yang dilansir oleh CNNindonesia.com pada Selasa, 17 Maret 2025.
Para anggota Ditresnarkoba yang terkena pematsusan ini meliputi AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Henry menambahkan bahwa setelah penempatan ini, Divisi Propam Polri bersama Bidang Propam Polda NTT akan melanjutkan proses hukum untuk menentukan status hukum Ardiyanto dan rekan-rekannya.
Kronologi kasus ini bermula antara Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kesehatan yang berhubungan dengan peredaran obat terlarang jenis poppers. Selama proses penyidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, di mana dugaan pemerasan terhadap dua tersangka, SF dan JH, mencapai total nilai Rp375 juta.
Semua personel yang diduga terlibat sudah dicopot dari jabatan mereka. Henry menegaskan komitmen Polda NTT untuk tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan berjanji untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
“Jika terbukti melanggar kode etik, para personel tersebut bisa dikenakan sanksi mulai dari tindakan disiplin hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tuturnya tegas.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
