KPK Hargai Putusan Hakim Terkait Kasus Yaqut Cholil Qoumas
NTB Crime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan atas putusan yang diambil oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Keputusan tersebut menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim tersebut. “Kami menghormati putusan yang diambil dan berterima kasih karena dengan ini kami bisa melanjutkan penyidikan kasus yang tengah berjalan,” ungkap Asep di sela-sela sidang, Rabu (11/3).
Asep juga menginformasikan bahwa KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut dalam waktu dekat. “Yaqut telah dipanggil sebagai tersangka. Proses pemeriksaan akan berlangsung minggu ini,” tambahnya.
Mengenai kemungkinan penahanan Yaqut, Asep menjelaskan bahwa beberapa aspek harus dipertimbangkan, terutama mengingat terdapat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Ishfah Abidal Aziz yang merupakan Staf Khusus Yaqut. “Kami harus memikirkan strategi penanganan kasus dengan cermat, tidak hanya fokus pada satu tersangka,” jelasnya.
Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro sebelumnya menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Yaqut, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mengadili: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ungkap hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung yang relevan. Meskipun Yaqut dan Ishfah telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya masih bebas dan belum dilakukan penahanan.
Namun, KPK telah mengambil langkah untuk mencegah keduanya meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan KPK juga telah dilakukan dengan menggeledah lokasi-lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama.
Bukti-bukti yang berhasil disita antara lain dokumen, barang bukti elektronik, dan beberapa kendaraan. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai Rp622 miliar untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
