Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Khusus Guru di Bima
NTB Crime – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemerasan dan pungutan liar terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., memberikan keterangan resmi pada Jumat (27/02) menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang valid dan melalui proses gelar perkara.
“Kami telah menetapkan saudari IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungli yang menyasar guru SD yang menerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Kasus ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2025,” jelas Kombes Endriadi.
IR berperan sebagai Kepala Bidang PTK di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga menerima uang dari guru-guru yang merupakan penerima tunjangan.
Selama penyidikan, sebanyak 24 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pencairan tunjangan juga berhasil diamankan. Proses pendalaman ini mengungkap adanya praktik penyerahan sejumlah uang oleh guru kepada IR.
Para guru yang menjadi saksi menyatakan bahwa mereka menyerahkan uang dalam keadaan tertekan. Mereka merasa khawatir tidak akan menerima pencairan tunjangan di tahap berikutnya jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Para guru merasa terpaksa memberikan sejumlah uang karena ada kekhawatiran mengenai pencairan tunjangan khusus yang akan datang,” tegas Dirreskrimsus Polda NTB.
Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., juga mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan bahwa IR memiliki dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru-guru penerima tunjangan daerah terpencil.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk mengakomodasi setoran dari guru-guru penerima tunjangan daerah terpencil,” terang AKBP Muhaemin.
Modus operandi ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan melibatkan mekanisme yang terstruktur. Saat ini, penyidik tengah menelusuri aliran dana ke dalam rekening tersebut guna mengetahui total kerugian yang dialami dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang merugikan hak-hak tenaga pendidik di daerah terpencil. Kasus ini mendapatkan perhatian serius mengingat berkaitan dengan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah yang kurang akses.
Proses penyidikan masih berlangsung dan aparat membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
