Pengacara Yaqut Cholil Qoumas Bicara Terkait Status Penahanan Kliennya

22 Mar 2026 • 16:56 iMedia

NTB Crime – Pengacara Dodi S Abdulkadir, yang mewakili mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, memberikan penjelasan mengenai perubahan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Dodi, keputusan KPK tersebut didasari oleh pertimbangan yang mereka ketahui secara lebih mendalam. Ia menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat namanya.

“Keputusan KPK untuk menjadikan Pak Yaqut sebagai tahanan rumah tentu merupakan hasil pertimbangan mereka. Yang pasti, Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung proses yang dilakukan KPK,” ujar Dodi, sebagaimana dilansir oleh detikcom pada Minggu, 22 Maret.

Perkembangan ini menambah perhatian publik terhadap kasus yang tengah bergulir dan menimbulkan berbagai spekulasi tentang langkah-langkah hukum yang akan diambil ke depannya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya