Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pertanggungjawaban atas Kasus Penyiraman Andrie Yunus
NTB Crime – Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan bahwa penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) oleh TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih jauh dari langkah yang memadai. Mereka mendesak agar Kepala Bais segera diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Koalisi Sipil, agenda revitalisasi internal TNI yang diungkapkan oleh Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah tidak memiliki kejelasan tujuan. Mereka berpendapat bahwa hukuman bagi prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum tidak seharusnya melalui peradilan militer, melainkan harus dibawa ke peradilan umum.
Dalam keterangan resmi pada Kamis (26/3/2026), Koalisi Sipil menegaskan bahwa semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konstitusi. Mereka menuntut agar kasus Andrie Yunus diungkap melalui peradilan umum, tanpa menggunakan peradilan militer maupun koneksitas.
“Tidak ada warga negara yang seharusnya mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses hukum. Setiap individu harus tunduk pada hukum yang berlaku, terutama dalam kasus tindak pidana umum,” ujar Koalisi Sipil.
Lebih lanjut, Koalisi Sipil berpendapat bahwa pencopotan Kepala Bais tidak membuktikan adanya akuntabilitas yang nyata dari TNI. Mereka menyatakan bahwa keadilan bagi korban tidak akan tercapai tanpa adanya proses hukum yang transparan.
“Akuntabilitas prajurit TNI hanya dapat terlihat jika kasus Andrie Yunus diselesaikan melalui peradilan umum,” tegas mereka.
Koalisi Sipil juga mengkritik bahwa Bais sering disalahgunakan dan terlibat dalam masalah internal yang seharusnya tidak menjadi tugasnya. Mereka menyoroti pentingnya reformasi dalam struktur intelijen agar tidak mengawasi masyarakat sipil yang merupakan bagian dari demokrasi.
Berikut adalah 10 tuntutan dari Koalisi Sipil terkait penuntasan kasus Andrie Yunus:
- Tuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum.
- Proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban.
- Evaluasi dan pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI terkait kebijakan keamanan.
- Militer diminta untuk keluar dari jabatan-jabatan sipil.
- Reformasi peradilan militer agar militer tunduk pada peradilan umum.
- Kembalikan militer ke barak dan batasi keterlibatannya dalam operasi sipil.
- Militer harus berfungsi sebagai alat pertahanan negara dan bukan alat politik rezim.
- Transparansi dalam modernisasi alat pertahanan dan peningkatan kesejahteraan prajurit.
- Bentuk tim reformasi TNI untuk menyelesaikan agenda reformasi yang belum tuntas.
- Segera reformasi BAIS dan intelijen secara umum.
Terkait hal ini, TNI menyampaikan bahwa penyerahan jabatan Kepala Bais adalah langkah pertanggungjawaban pasca-insiden penyiraman terhadap Andrie Yunus. Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, di Mabes TNI, Jakarta Timur.
Aulia menekankan, TNI berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajuritnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
