Gugatan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, KPK Tetapkan Status Tersangka
Gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas ditolak, KPK sah menetapkan status tersangka dalam kasus korupsi haji dengan kerugian Rp622 miliar.
Gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas ditolak, KPK sah menetapkan status tersangka dalam kasus korupsi haji dengan kerugian Rp622 miliar.
KPK menghargai putusan hakim menolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.