KPK Proses Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan
KPK memproses pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah ke rutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPK memproses pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah ke rutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali ke tahanan Rutan KPK setelah pengalihan status dari tahanan rumah. Proses hukum berlanjut.
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir, jelaskan alasan perubahan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah oleh KPK.
KPK mengungkap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji khusus dengan manipulasi kuota yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK atas kasus korupsi kuota haji, memicu protes banser di depan gedung KPK.
Gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas ditolak, KPK sah menetapkan status tersangka dalam kasus korupsi haji dengan kerugian Rp622 miliar.
KPK menghargai putusan hakim menolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.