Polda Bali Ungkap Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina

31 Mar 2026 • 01:27 iMedia

NTB Crime – Polda Bali telah menetapkan tujuh warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan mutilasi yang mengakibatkan hilangnya Igor Komarov, seorang WNA asal Ukraina berusia 28 tahun.

Dari tujuh tersangka, enam di antaranya merupakan pelaku utama, sedangkan satu lainnya berperan sebagai orang yang menyewakan kendaraan bagi para pelaku. Tersangka berasal dari berbagai negara, termasuk Rusia, Ukraina, Kazakhstan, dan Nigeria.

Identitas para tersangka adalah NP (29) dan SM (40) dari Rusia, DH (45), VN (43), dan RM (28) dari Ukraina, serta VA (28) dari Kazakhstan. Satu pelaku pembantu, CBG, yang berasal dari Nigeria juga telah ditangkap oleh pihak imigrasi.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan berkelanjutan oleh aparat kepolisian. Ia menjelaskan, “Berdasarkan hasil olah TKP dan kesesuaian bukti dari pemeriksaan saksi serta investigasi ilmiah, kami berhasil menetapkan tujuh tersangka yang semuanya adalah warga negara asing.”

Peristiwa penculikan terjadi pada malam hari, 15 Februari, di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran. Korban diculik saat mengendarai motor miliknya. Laporan mengenai kejadian itu diterima Polsek Kuta Selatan pada 16 Februari dan segera direspons dengan penyelidikan intensif oleh Polda Bali bersama Polresta Denpasar.

Penyelidikan mengungkap sejumlah bukti penting, termasuk bercak darah yang sesuai dengan DNA korban ditemukan di dua lokasi, yaitu di mobil Avanza yang digunakan oleh tersangka dan di sebuah vila di kawasan Munggu, Kuta Utara.

Kasus ini mencapai klimaksnya pada 26 Februari ketika warga menemukan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Kabupaten Gianyar. Uji forensik memastikan bahwa potongan tubuh tersebut adalah bagian dari korban. Irjen Daniel menambahkan, “Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan berusaha mengelabui petugas dengan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan.”

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, mencatat bahwa ada enam lokasi kejadian yang tersebar di empat wilayah, yaitu Tabanan, Badung, Gianyar, dan Denpasar. Ia menyatakan bahwa penyelidikan menunjukkan para pelaku telah memantau korban sejak akhir Januari dengan intensitas yang tinggi, melakukan survei secara bergantian.

Korban kemudian dibawa ke sebuah vila, dan potongan tubuhnya ditemukan di lokasi-lokasi yang berbeda. Polisi mencurigai eksekusi dilakukan di Gianyar meskipun bercak darah juga ditemukan di beberapa tempat lainnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka melarikan diri ke luar negeri secara bertahap. CBG sebagai pelaku pembantu ditangkap di Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari. Polisi mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan termasuk dua mobil, dua sepeda motor, sembilan flashdisk yang berisi rekaman CCTV, dan tiga alat pelacak GPS.

Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penetapan identitas korban dilakukan melalui uji DNA yang menunjukkan kecocokan tinggi dengan keluarga korban.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya