Komplotan Curanmor Dibekuk di Mataram, 5 Orang Diamankan Termasuk Penadah
NTB Crime – Mataram, NTB – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat mengganggu ketentraman warga akhirnya berhasil diungkap. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap lima pria yang dicurigai terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di area Kota Mataram pada Selasa, 14 April 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, yang diidentifikasi dengan inisial S (22) dan PA (19), keduanya berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu, tiga pria lainnya dengan inisial N, RI (Lombok Tengah), dan SA (Lombok Timur) juga ditangkap karena diduga sebagai penadah hasil curian.
Seluruh terduga ditangkap di kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan setelah melalui rangkaian penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian.

Rincian Kasus
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Lingkungan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 10.40 WITA.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini diawali oleh olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pria di lokasi tersebut.
Sepeda motor yang dicuri adalah Honda CRF milik korban yang pada saat itu diparkir di halaman kos dalam keadaan tidak terkunci dan sudah beberapa hari tidak digunakan.
“Salah satu saksi sempat berusaha mengejar kedua pelaku yang berboncengan hingga bundaran Selaparang, namun kehilangan jejak. Dari informasi yang didapat, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ungkapnya.
Dengan menggunakan ciri-ciri yang telah diperoleh, Tim Resmob melakukan penangkapan dengan cepat dan berhasil menangkap para pelaku. Dalam proses penangkapan, barang bukti berupa sepeda motor hasil curian juga ditemukan di tangan para penadah, yang kemudian ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Hukum
“Selain dua pelaku utama, tiga orang yang diduga membantu dengan cara menampung barang hasil curian juga kami amankan,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, kelima terduga harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.
Polresta Mataram juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan gunakan pengaman tambahan untuk menghindari aksi pencurian yang tidak diinginkan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
