Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Suap Impor PT Blueray, Sebut 90 Persen Barang Tetap Jalur Merah
NTBCRIME.COM – Kuasa hukum tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap impor PT Blueray membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya praktik suap untuk meloloskan barang melalui jalur hijau di Bea Cukai.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Mei 2026, kuasa hukum Dinalara Dermawati menilai dakwaan JPU disusun secara ringkas dan tidak menguraikan secara jelas tujuan dari setiap aliran dana yang disebut sebagai suap.
“Dakwaan JPU begitu ringkas, tidak menjelaskan secara spesifik setiap perbuatan pemberian uang itu untuk apa,” kata Dinalara.
Ia juga menyebut jaksa hanya memaparkan total nilai pemberian tanpa menjelaskan hubungan langsungnya dengan keuntungan yang disebut-sebut diperoleh PT Blueray.
“Tujuan pemberian itu tidak diuraikan. Seolah diarahkan untuk suatu tindakan, tapi faktanya tidak ada keuntungan bagi Blueray,” ujarnya.
Dinalara kemudian mengungkapkan bahwa dalam praktiknya PT Blueray justru tidak pernah memperoleh kemudahan dalam proses impor. Menurut dia, sekitar 90 persen barang perusahaan tetap masuk jalur merah.
“Setiap bulan Blueray tidak masuk jalur hijau. Justru merah sampai 90 persen,” kata Dinalara.
Ia menjelaskan kondisi itu terjadi karena perusahaan disebut telah masuk dalam sistem rule set targeting di Bea Cukai, yang membuat status pemeriksaan hampir selalu berada di jalur merah.
“Artinya sudah ditarget akan merah terus, bahkan sampai 90 persen,” ujarnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai tudingan bahwa ada upaya mempermudah proses impor melalui pemberian uang menjadi tidak berdasar.
“Faktanya tidak dipermudah, justru terus di jalur merah. Ini bahkan bisa membuat perusahaan gulung tikar,” kata Dinalara.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
