Kiai di Pekalongan Diduga Cabuli Santriwati Ternyata Pimpinan Padepokan, Bukan Pesantren

28 May 2026 • 14:27 admin

NTBCRIME.COM – Aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota menangkap seorang kiai bernama Abdul Karim Fadlun di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap santriwati.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa terduga pelaku bukan pimpinan pesantren, melainkan pimpinan padepokan bernama Padepokan Padhang Ati.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” kata Basnang, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut Basnang, karena tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar, penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren tidak tepat. Ia menyebut, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah memverifikasi legalitas keberadaan lembaga itu.

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Kasus ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, mulai dari Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, camat, kepolisian, kepala desa, hingga Babinsa setempat.

Karena lembaga tersebut tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol, rapat memutuskan penanganan kasus diserahkan kepada Polres Pekalongan. Laporan dari korban telah diterima Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tegas Basnang.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya