Kasus Kematian Anjing Melanie Subono Mangkrak 9 Tahun, Kejaksaan Diminta Segera P-21
Kasus kematian anjing milik Melanie Subono disebut telah berjalan selama sembilan tahun sejak 2017, namun hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan berarti di tahap penuntutan.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai kejaksaan tidak seharusnya bersikap pasif dengan hanya menunggu berkas perkara dilengkapi oleh penyidik. Menurut dia, jaksa perlu aktif memberi petunjuk apabila masih ada kekurangan agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21,” kata Fajar saat dihubungi, Sabtu, 25 April 2026.
Fajar menyebut kejaksaan harus cermat melihat urgensi perkara ini agar tidak terus terhenti di tahap pra-penuntutan. Ia menilai penyidikan kepolisian telah menetapkan DH sebagai tersangka, sehingga proses hukum semestinya segera dilanjutkan ke persidangan.
“Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan,” ujarnya.
Kasus ini diketahui berkaitan dengan sejumlah sangkaan pidana, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penggelapan Pasal 372 KUHP, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
