Kejagung: Operasional Dapur MBG yang Terafiliasi Dadan Cs Tetap Berjalan

05 Jun 2026 • 02:22 admin

NTBCRIME.COM – Kejaksaan Agung memastikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat lainnya belum dihentikan.

Artinya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut terus dilakukan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya tidak akan mengganggu layanan yang masih berlangsung di masyarakat.

“Selama SPPG itu sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kami hentikan aktivitasnya,” ujar Syarief, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut dia, langkah penyidikan sejauh ini hanya berupa pemeriksaan dan penyitaan dokumen izin SPPG untuk kepentingan pembuktian.

“Penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kami gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG,” kata Syarief.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Ketiganya diduga mencari keuntungan melalui insentif SPPG, markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan, serta sejumlah temuan pengadaan yang dinilai bermasalah.

Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya