Mantan Staf PT Snapper Villas Tanyakan Transaksi di Rekening Diblokir di Bank Mandiri
NTB Crime – Mataram, NTB – Sejumlah mantan karyawan PT Snapper Villas Indonesia mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Sriwijaya pada Senin (27/04/2026). Mereka ingin mendapatkan penjelasan mengenai dugaan adanya transaksi dalam rekening perusahaan yang saat ini berstatus diblokir.
Audiensi tersebut diadakan di ruang Kepala Cabang dan dihadiri oleh beberapa mantan staf. Dalam pertemuan itu, dua orang perwakilan bertemu langsung dengan pimpinan cabang. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan transaksi transfer dana yang diduga berasal dari rekening PT Snapper Villas Indonesia ke beberapa rekening mantan staf.
Salah seorang perwakilan, Bayu, menyatakan bahwa mereka menemukan kejanggalan yang perlu diperjelas. Ia mengungkapkan bahwa beberapa dana sempat masuk ke rekening mereka, namun saldo tersebut tiba-tiba berkurang drastis, bahkan menjadi nol.
“Kami tidak mengerti bagaimana bisa terjadi transaksi dari rekening PT, sementara rekening tersebut sudah diblokir berdasarkan permintaan resmi dari direksi. Selanjutnya, dana yang sempat masuk ke rekening kami tiba-tiba ditarik kembali oleh sistem bank. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” kata Bayu.
Menurut keterangan yang diterima dari pihak Kepala Cabang, Dewa Ray, pemblokiran rekening tersebut bisa saja dibuka secara otomatis oleh sistem. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan mantan staf mengenai adanya ketidakpatuhan pada prosedur operasional standar yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Sriwijaya, Dewa Ray, ketika dihubungi untuk konfirmasi, belum memberikan penjelasan terperinci. Ia menjelaskan bahwa pihaknya perlu berkoordinasi dengan kantor wilayah sebelum memberikan keterangan resmi.
“Maaf, kami akan menghubungi kembali. Kami harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan kantor wilayah,” ujarnya singkat.
Di pihak lain, kuasa hukum PT Snapper Villas Indonesia, Thabrani, SH, menegaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan resmi untuk memblokir rekening perusahaan kepada Bank Mandiri Cabang Sriwijaya. Permintaan ini dibuat untuk kepentingan internal perusahaan dan hingga kini, mereka belum pernah mencabut permohonannya.
“Kami telah meminta pemblokiran sementara untuk rekening PT Snapper Villas Indonesia. Namun kami tidak pernah meminta pembukaan blokir. Jika kemudian rekening tersebut aktif dan terjadi transaksi, itu jelas melanggar aturan,” tegas Thabrani.
Thabrani juga mencatat bahwa insiden serupa sudah terjadi sebelumnya dengan alasan yang sama, yaitu sistem. “Kami bertanya-tanya, kenapa hal ini bisa terjadi padahal tidak ada permintaan dari kami untuk membuka blokir. Pemblokiran yang terbuka terjadi pada hari Sabtu, yang merupakan hari libur perbankan, sehingga sistem tidak dapat terkontrol. Apakah keamanan nasabah di bank ini begitu lemah?” tanyanya penuh rasa heran.
Sebagai tindak lanjut, Thabrani menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran ini dengan mengirimkan somasi kepada pihak bank.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat dugaan aktivitas transaksi pada rekening yang diblokir memiliki potensi untuk menyebabkan kerugian serius serta menimbulkan pertanyaan tentang sistem keamanan dan kepatuhan bank terhadap prosedur yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
