Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Jadi Korban Investasi Bodong, Rugi Rp4 Miliar Lebih

10 May 2026 • 01:07 admin

NTBCRIME.COM – Sejumlah wali murid sekolah Islam terpadu di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan investasi bodong ke Polda Banten. Total kerugian yang dialami para korban disebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/V/SPKT III. DITRESKRIMUM/2026 Polda Banten, tertanggal 8 Mei 2026.

Terlapor dalam kasus ini adalah Uzha Reina Nastity, yang juga diketahui merupakan salah satu wali murid di sekolah swasta tersebut.

Uzha dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023, serta dugaan pelanggaran UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus yang digunakan terlapor adalah menawarkan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen per bulan kepada para wali murid yang menanamkan dana selama 12 bulan atau satu tahun.

Para korban mengaku percaya karena Uzha mengklaim sebagai pemasok bahan baku sembako ke Rumah Sakit Sari Asih Group. Kepada para korban, ia juga berdalih membutuhkan modal untuk menjalankan proyek dari rumah sakit tersebut.

Dalam penawaran itu, para wali murid diminta menanamkan dana dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Kepercayaan para korban semakin besar karena pada tahun pertama investasi berjalan lancar dan pelaku sempat mengembalikan dana beserta keuntungan yang dijanjikan. Namun, belakangan hal itu diduga hanya menjadi cara untuk meyakinkan korban agar terus menambah investasi.

Memasuki tahun 2026, pelaku disebut mulai sulit dihubungi dan kemudian menghilang. Kondisi itu membuat para wali murid mulai curiga hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Hingga kini, total kerugian korban disebut telah mencapai lebih dari Rp4 miliar.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya