Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

22 May 2026 • 14:14 admin

NTBCRIME.COM – Dugaan penggelapan dokumen risalah lelang menyeret sebuah bank pelat merah cabang Joglo ke ranah hukum. Kuasa hukum nasabah berinisial Fikri, Yuko Amran dari kantor hukum Yuko, Yudi & Partners, mengatakan telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diajukan dengan mengacu pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terkait penguatan pengawasan sektor jasa keuangan. Laporan Polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/3225/V/2026/SPKTPOLDAMETROJAYA pada 5 Mei 2026 pukul 12.31 WIB.

“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penahanan dokumen penting yang menjadi hak klien kami,” ujar Yuko dalam keterangan resmi, Rabu 6 Mei 2026.

Kasus ini berawal dari serangkaian peristiwa yang dinilai janggal dalam proses lelang agunan milik Fikri. Pihak bank disebut tidak pernah memberikan salinan perjanjian kredit sejak 2017.

Selain itu, Fikri mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan resmi terkait rencana pelaksanaan lelang. Yuko menyebut kondisi tersebut menjadi dasar pihaknya menempuh jalur hukum.

Sebelum laporan polisi dibuat, Fikri telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak bank, masing-masing pada Desember 2025, Januari 2026, dan April 2026. Namun, hingga kini belum ada respons dari pihak terkait.

“Ini memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses lelang,” kata Yuko.

Tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan bahwa lima unit ruko milik kliennya telah dijual pada November 2025 dengan harga di bawah pasar atau undervalue.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya