Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Keputusan Pribadi

05 Jun 2026 • 02:22 admin

NTBCRIME.COM – Mantan Direktur Utama BRI Ventures Investment (BVI), Nicko Widjaja, menegaskan bahwa investasi perusahaan ke TaniHub Group bukan merupakan kehendak pribadinya. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi investasi BVI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pleidoinya, Nicko menyoroti tidak terpenuhinya unsur niat jahat atau mens rea maupun unsur memperkaya diri sendiri. Ia menyebut seluruh fakta persidangan menunjukkan keputusan investasi diambil sesuai prosedur perusahaan dan tidak ada keuntungan pribadi yang ia terima.

“Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi,” kata Nicko dalam sidang, dikutip Rabu, 3 Juni 2026.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nicko Widjaja dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai Nicko lalai sehingga menyebabkan kerugian negara dalam investasi BVI ke TaniHub Group.

Nicko membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan keputusan investasi tidak lahir dari kehendak pribadi, melainkan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang melibatkan sejumlah organ, mulai dari komite investasi, dewan komisaris, hingga direktur pembina.

Menurut dia, TaniHub bahkan sudah lebih dulu masuk dalam daftar pendek investasi perusahaan sebelum dirinya menjabat di BVI. “Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapa pun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan,” ujarnya.

Dalam pembelaannya, Nicko juga menyinggung rekam jejaknya di industri modal ventura. Ia menyatakan setiap keputusan investasi selama ini selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan pengelolaan risiko yang terukur.

Nicko menyebut sebelum perkara TaniHub mencuat, sejumlah investasi yang dikelolanya telah menghasilkan keuntungan nyata bagi BUMN. Nilai keuntungan itu, kata dia, mencapai sekitar 48 juta dolar AS atau setara Rp815 miliar.

“Saya menyampaikan ini bukan untuk membanggakan diri. Tetapi dalam bekerja saya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.

Di akhir pembelaannya, Nicko mengaku perkara yang ia hadapi menjadi pelajaran berat. Ia menilai upaya membangun sesuatu yang belum sempurna juga menyimpan risiko besar.

“Hari ini saya belajar bahwa menjadi idealis dan berusaha membangun sesuatu yang belum sempurna ternyata memiliki risiko yang sangat menyedihkan,” kata Nicko menutup pleidoinya.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya