Korban Apresiasi Polrestabes Surabaya yang Tangkap Dua Tersangka Dugaan Penipuan Investasi
NTBCRIME.COM – Langkah Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa, mendapat apresiasi dari pihak korban. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Korban, Salim Himawan Saputra, menilai penangkapan tersebut tepat karena kedua tersangka disebut tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti.
“Saya mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya. Hukum tidak boleh dipermainkan. Ketika sudah meminta penjadwalan ulang tetapi tetap tidak hadir, maka penangkapan dan penahanan adalah langkah yang tepat,” kata Salim dalam siaran persnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Salim meminta agar perkara ini dibuka secara terang benderang di persidangan. Menurut dia, para korban sejak awal diduga telah dikelabui dengan informasi yang menyesatkan saat ditawari produk investasi tersebut.
Ia menyebut kedua tersangka sebagai pihak yang aktif menawarkan dan meyakinkan nasabah untuk menempatkan dana. Namun, ketika investasi itu bermasalah, keduanya disebut mencoba melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
“Selama ini korban diarahkan untuk mengejar nama besar tertentu. Padahal yang datang menawarkan, menjelaskan, dan meyakinkan nasabah adalah para marketing itu sendiri. Hal ini yang harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.
Salim juga mengungkap dugaan modus yang digunakan tersangka. Korban disebut tidak diberi penjelasan utuh mengenai risiko produk investasi tersebut. Dana yang dijanjikan aman layaknya deposito, menurut dia, justru diputar ke instrumen berisiko tinggi melalui transaksi REPO saham.
Ia menduga para tersangka tergiur komisi atau fee besar dari setiap nasabah yang berhasil dihimpun.
“Pengadilan harus membuka seluruh fakta agar masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Selama ini citra negatif digiring seolah-olah yang bersalah adalah sistem investasinya. Padahal yang memperkeruh suasana dan otak dari semua ini adalah Agustin,” ucapnya.
Salim juga berharap Kejaksaan Negeri Surabaya tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan. Ia meminta proses hukum terus berjalan hingga persidangan.
“Saya berharap keduanya tetap ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Demi keadilan, persidangan hendaknya segera dilaksanakan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Agustin Widyawati menawarkan Salim untuk menanamkan modal dengan iming-iming keuntungan pasti seperti deposito. Tergiur janji tersebut, Salim kemudian menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar.
Namun, dana tersebut diduga justru dialihkan ke skema REPO saham tanpa penjelasan lengkap sejak awal. Merasa dirugikan, Salim akhirnya menempuh jalur hukum. Saat ini, perkara itu telah memasuki tahap penuntutan dan siap disidangkan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
