Korban Apresiasi Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Tersangka Dugaan Penipuan Investasi

NTBCRIME.COM – Langkah Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa, mendapat apresiasi dari pihak korban. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan agar hukum tidak dipermainkan.

Korban bernama Salim Himawan Saputra menilai penangkapan itu sudah tepat karena kedua tersangka disebut tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Saya mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya. Hukum tidak boleh dipermainkan. Ketika sudah meminta penjadwalan ulang tetapi tetap tidak hadir, maka penangkapan dan penahanan adalah langkah yang tepat,” ujar Salim dalam siaran pers, Kamis, 18 Juni 2026.

Salim mendesak agar perkara ini dibuka secara terang benderang di persidangan. Ia menyebut para korban diduga sempat dikelabui dengan informasi yang menyesatkan saat pertama kali ditawari produk investasi tersebut.

Menurut Salim, kedua tersangka merupakan pihak yang aktif menawarkan dan meyakinkan nasabah untuk menempatkan dana. Namun, ketika investasi bermasalah, keduanya justru disebut berusaha lepas tangan dan melempar tanggung jawab ke pihak lain.

“Selama ini korban diarahkan untuk mengejar nama besar tertentu. Padahal yang datang menawarkan, menjelaskan, dan meyakinkan nasabah adalah para marketing itu sendiri. Hal ini yang harus dibuktikan di pengadilan,” kata dia.

Salim juga membeberkan dugaan modus yang digunakan tersangka. Mereka disebut menyembunyikan risiko produk investasi dan menggambarkan dana nasabah seolah aman seperti deposito. Padahal, uang tersebut diduga diputar ke instrumen berisiko tinggi, yakni transaksi REPO saham.

Ia menduga janji manis para tersangka dilakukan demi mengejar komisi atau fee dari setiap nasabah yang berhasil mereka himpun. Karena itu, ia meminta pengadilan mengungkap seluruh fakta agar masyarakat mengetahui duduk perkara sebenarnya.

“Pengadilan harus membuka seluruh fakta agar masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Selama ini citra negatif digiring seolah-olah yang bersalah adalah sistem investasinya. Padahal yang memperkeruh suasana dan otak dari semua ini adalah Agustin,” ujarnya.

Salim juga berharap Kejaksaan Negeri Surabaya tidak memberikan penangguhan penahanan dan tetap menahan kedua tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan tahap II.

“Saya berharap keduanya tetap ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Demi keadilan, persidangan hendaknya segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Agustin Widyawati menawarkan Salim untuk menanamkan modal dengan iming-iming keuntungan pasti layaknya deposito. Tergiur janji tersebut, Salim kemudian menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar.

Namun, dana itu diduga raib setelah dialihkan ke skema REPO saham tanpa penjelasan utuh di awal. Merasa dirugikan, Salim akhirnya menempuh jalur hukum. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan siap disidangkan.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya