Yasonna Laoly Minta Pinjol Tak Teror Teman dan Keluarga Saat Penagihan

NTBCRIME.COM – Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly, menyoroti praktik penagihan pinjaman online yang kerap melibatkan data pribadi peminjam, termasuk daftar kontak telepon, untuk menekan pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengan utang tersebut.

Menurut Yasonna, keluarga, teman, rekan kerja, hingga kantor peminjam tidak boleh menjadi sasaran tekanan maupun intimidasi dari penagih. Ia menegaskan, mereka tidak ikut dalam perjanjian pinjaman sehingga tidak dapat dibebani tanggung jawab atas utang tersebut.

“Utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Keluarga, teman, rekan kerja, kantor maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror atau ditekan dalam proses penagihan,” kata Yasonna, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga menilai penggunaan data pribadi peminjam dalam proses penagihan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurut dia, perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang.

Ia menekankan bahwa penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan tetap menghormati hak privasi. Penyebaran informasi utang kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum, lanjutnya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, Yasonna meminta seluruh penyelenggara pinjaman online memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya