BPHN Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara

NTBCRIME.COM – Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyoroti pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara terkait dugaan kriminalisasi hukum dalam perkara yang sedang berproses.

Tanggapan BPHN itu tertuang dalam Surat Nomor PHN.5-HN.04.03-813 yang bersifat segera dan ditandatangani Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo.

Dalam surat tersebut, BPHN mengulas sejumlah aspek hukum yang berkaitan dengan perkara yang diadukan Irfan Suryanagara. Salah satu poin utama yang disorot adalah potensi pelanggaran terhadap prinsip nebis in idem, yakni asas yang melarang seseorang diproses, dituntut, atau diadili kembali atas perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Irfan, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/008/II/RES.1.11/2026/Dittideksus tertanggal 14 Februari 2026.

Menurut BPHN, perkara yang dipersoalkan tersebut memiliki substansi yang sama dengan perkara dugaan penggelapan yang sebelumnya telah diperiksa melalui seluruh tahapan peradilan hingga terbit Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

BPHN menegaskan, Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa untuk mengoreksi kemungkinan kekeliruan mendasar dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, mekanisme itu memiliki batasan yang ketat.

Lembaga tersebut mengutip Pasal 318 ayat (6) KUHAP yang pada prinsipnya membatasi pengajuan PK hanya satu kali, kecuali terdapat keadaan baru atau pertentangan antara putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa terhadap putusan PK tidak dapat lagi diajukan PK.

BPHN juga mengingatkan bahwa prinsip nebis in idem kini ditegaskan dalam Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan itu pada pokoknya menyatakan seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya atas perbuatan yang sama apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perlindungan serupa juga disebut terdapat dalam Pasal 18 ayat (5) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Proses hukum yang dilakukan berulang terhadap seseorang atas perkara yang sama berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum dan rasa keadilan yang menjadi fondasi utama negara hukum,” tulis BPHN.

Selain menyoroti nebis in idem, BPHN juga memberi perhatian pada pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Mengacu pada Pasal 342 ayat (1) KUHAP, BPHN menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan Penuntut Umum atau Jaksa.

Karena itu, apabila terdapat persoalan terkait pengembalian barang bukti yang telah diputus pengadilan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah melalui eksekusi putusan oleh jaksa, bukan dengan membuat laporan pidana baru atas dugaan penggelapan terhadap objek yang sama.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, BPHN menyarankan Irfan Suryanagara menempuh praperadilan apabila keberatan terhadap tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka maupun penyidikan yang sedang berjalan.

BPHN menegaskan surat yang diterbitkan itu merupakan konsultasi dan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan mengikat serta tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Meski demikian, pandangan hukum tersebut dinilai penting karena secara tegas mengingatkan aparat penegak hukum agar menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan asas nebis in idem agar tidak terjadi proses hukum berulang atas perkara yang telah diputus final oleh pengadilan.

Sementara itu, sejumlah praktisi hukum turut memberi pandangan atas polemik pengembalian barang bukti yang menjadi inti persoalan dalam perkara tersebut. Praktisi hukum dan akademisi STAI Darussalam, Ali Sauge, menegaskan bahwa jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai status barang bukti, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Apabila barang bukti belum dikembalikan sebagaimana amar putusan, maka langkah hukumnya adalah meminta pelaksanaan putusan kepada jaksa, bukan melaporkan kembali perkara yang sama sebagai tindak pidana penggelapan,” ujar Ali.

Pendapat senada disampaikan advokat Endang. Menurut dia, unsur utama tindak pidana penggelapan adalah adanya niat untuk memiliki sebagian atau seluruh barang milik orang lain secara melawan hukum.

Dalam perkara ini, objek yang disengketakan disebut berupa sertifikat yang tercatat atas nama Irfan Suryanagara dan istrinya. Selain itu, dalam Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024, Mahkamah Agung pada pokoknya menyatakan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti dan memerintahkan barang bukti nomor 1 sampai 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Sejumlah praktisi hukum menilai, berdasarkan prinsip hukum acara pidana, pihak yang berhak atas barang bukti pada umumnya adalah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau pihak dari mana barang tersebut pertama kali disita oleh penyidik, kecuali ditentukan lain dalam amar putusan pengadilan.

Perdebatan hukum atas perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut. Namun, sorotan utama tetap tertuju pada pendapat resmi BPHN yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjaga asas nebis in idem tidak tergerus dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya