Sony Sonjaya Jalani Pemeriksaan di Kejagung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
NTBCRIME.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Sony tiba sekitar pukul 09.25 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Saat turun dari kendaraan, Sony terlihat dengan penampilan yang sedikit berbeda dibanding saat penetapan tersangka, yakni dengan brewok tipis di area dagu dan pipi.
Ketika keluar dari mobil, wartawan sempat menanyakan agenda pemeriksaan hari ini. Namun, Sony tidak memberikan keterangan dan hanya tersenyum sebelum dikawal petugas masuk ke dalam gedung untuk diperiksa.
Di sisi lain, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, telah tiba lebih dulu di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.18 WIB.
Dalam perkara ini, Sony sebelumnya juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta Asep Yusuf Somantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk persoalan afiliasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Padahal, pembangunan titik SPPG semestinya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima guna mendukung program MBG.
Selain itu, para tersangka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang tidak sesuai kebutuhan lapangan. Dugaan itu berkaitan dengan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah temuan pengadaan yang disebut tidak sesuai itu antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga mengalami markup harga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan melibatkan korporasi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
