Usai Dua Kali Mangkir, Bos Maktour Travel Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
NTBCRIME.COM – Bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.
Fuad mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 07.30 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Fuad. Menurut dia, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan ulang setelah sebelumnya dua kali absen dari panggilan penyidik.
"Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 07.30 WIB," kata Budi.
Budi menambahkan, Fuad saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Sebelumnya, Fuad tidak hadir pada panggilan pertama pada 2 Juni 2026 dengan alasan sedang menunaikan ibadah haji. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Juni 2026, namun Fuad kembali tidak hadir dengan alasan kelelahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan pada Maret 2026.
Penyidikan juga berkembang dengan penetapan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Keduanya ditahan KPK pada 8 Juni 2026.
KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus diduga dibagi dengan skema 50:50. Penyidik juga menduga ada pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun kelompok usaha yang terkait dengan Asosiasi Kesthuri.
Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.
Dugaan praktik tersebut disebut menghasilkan keuntungan tidak sah bagi Maktour sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
