Refly Harun Sebut Informasi P21 Kasus Ijazah Jokowi Tidak Benar

23 Apr 2026 • 01:49 admin

NTBCRIME.COM – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dipimpin Refly Harun mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, untuk meminta kejelasan terkait status penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Refly mengatakan pihaknya ingin memastikan informasi yang beredar soal berkas perkara yang disebut sudah lengkap dan siap disidangkan. Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Polda Metro Jaya sudah memberitahukan pada tanggal 17 April 2026 kemarin, pada hari Jumat, mereka sudah mengirimkan berkas P19, setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference, dari Dirreskrimum. Tetapi tadi kami mendapatkan informasi, ternyata mereka (jaksa) belum terima berkasnya,” kata Refly kepada wartawan.

Refly menegaskan, jika ada pihak yang menyebut berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu proses berikutnya, informasi itu tidak sesuai dengan fakta yang ia terima dari kejaksaan.

“Jadi kalau ada yang katakan sebentar lagi P21 dan sebagainya itu orangnya tidak tahu kabar sebenarnya, itu ngarang,” ujarnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati agar setiap langkah penyidikan dapat dipertanggungjawabkan. Polisi menyebut proses tersebut harus mengacu pada fakta dan data yang ada.

“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientific,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya