Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Dipanggil KPK sebagai Saksi
NTBCRIME.COM – Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kota Madiun, Noor Aflah, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkot Madiun.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Noor Aflah dilakukan pada Senin, 20 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.
Sebelumnya, rumah Noor Aflah telah digeledah penyidik KPK pada Senin, 6 April 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
KPK menjelaskan, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
STIKES Madiun diketahui tengah dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq meminta fee 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan atas pemberian fee tersebut kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.
KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dari OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
