KPK Bakal Panggil Ulang Petinggi Anak Usaha PT Adaro Energy dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

21 Apr 2026 • 23:09 admin

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, dalam perkara dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan kembali memanggil Edward sebagai saksi setelah yang bersangkutan tidak hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.

“Terkait para saksi yang sudah dijadwalkan namun tidak hadir, tentu nanti akan dikonfirmasi, akan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Senin, 20 April 2026.

PT Adaro Wamco Prima merupakan anak usaha PT Adaro Energy Indonesia yang bergerak di bidang jasa pemompaan lumpur atau slurry serta air di lokasi pertambangan.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edward pada Rabu, 8 April 2026, namun ia tidak memenuhi panggilan.

Dalam perkara ini, KPK pada Kamis, 5 Februari 2026, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin.

Ketiganya adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Kasus ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Tim pemeriksa kemudian melakukan pemeriksaan, termasuk oleh Dian Jaya Demega.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Nilai restitusi yang direkomendasikan pun menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN dapat dikabulkan sambil menyinggung adanya permintaan “uang apresiasi”.

PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar. Dana itu kemudian disepakati untuk dibagi kepada sejumlah pihak.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB.

Setelah pencairan, Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian uang yang telah disepakati. Uang “apresiasi” itu dicairkan PT BKB menggunakan invoice fiktif.

Venzo kemudian bertemu Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian dana. Disepakati pembagian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venzo.

Venzo lalu menyerahkan Rp200 juta kepada Dian. Namun, Venzo meminta bagian 10 persen atau Rp20 juta, sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta. Uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Sementara itu, Rp800 juta diserahkan Venzo kepada Mulyono dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang itu kemudian dititipkan kepada orang kepercayaan Mulyono di salah satu tempat waralaba miliknya. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta digunakan Mulyono untuk pembayaran uang muka rumah, sedangkan Rp500 juta sisanya masih disimpan.

Adapun sisa Rp500 juta dari total “uang apresiasi” tetap dikuasai Venzo untuk kepentingan pribadi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan dana, yakni Rp300 juta untuk DP rumah oleh Mulyono, Rp180 juta yang telah digunakan Dian, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya