Pimpinan DPRD hingga Pegawai Restoran Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 20 April 2026, di Polres Pekalongan Kota.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.
Tujuh saksi yang dipanggil yakni Ruben R Prabu Faza selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dari Partai Golkar, Dendy Setiadi Setiawan dari PT Raja Nusantara Berjaya, Jalaludin selaku ASN Pemkab Pekalongan, Lingkan Anggi Alfianto selaku ASN Pemkab Pekalongan, Siti Hanikatun selaku ASN Pemkab Pekalongan, Teguh Sri Prabowo selaku pimpinan Bank BPD Jateng cabang Kajen, serta Heri Pebrianto selaku pegawai restoran Big Boss.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kasus ini berawal dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.
KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut. Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.
Dalam proses pengadaan itu, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.
Perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses pengadaan dimulai. Dengan begitu, PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.
Sepanjang 2025, perusahaan itu tercatat mendominasi proyek dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.
Selama periode 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.
Sisa dana sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait. Dalam pembagian tersebut, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar, Rul sekitar Rp2,3 miliar, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.
Pengaturan distribusi dana itu diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh staf yang terlibat.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
