KPK Soroti Risiko Korupsi dalam Pinjaman Luar Negeri

20 Apr 2026 • 15:41 admin

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi risiko korupsi dalam pengelolaan pinjaman luar negeri yang ditarik pemerintah selama periode 2020 hingga 2024. Dalam rentang tersebut, total pinjaman luar negeri tercatat mencapai Rp547,65 triliun, dengan lonjakan signifikan pada 2022 dan 2023.

Temuan itu tertuang dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang membahas proses perencanaan, pengusulan, hingga realisasi pinjaman oleh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas serta Kementerian Keuangan.

KPK menilai besarnya nilai pinjaman tersebut belum diimbangi dengan tata kelola yang kuat sehingga membuka celah penyimpangan.

“Ditemukan adanya kerentanan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan pinjaman luar negeri, termasuk risiko negosiasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana penyuapan serta kerugian keuangan negara akibat kompleksnya perencanaan anggaran multistakeholder,” demikian kutipan dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.

KPK juga mengungkap adanya ketidakpastian dalam proses bisnis pengusulan pinjaman yang dinilai dapat dimanfaatkan pihak tertentu. Proses yang tidak transparan dan tidak konsisten disebut menjadi titik rawan penyimpangan.

“Ketidakpastian proses bisnis pengusulan, yang mencakup ketidakpastian jangka waktu penyiapan pinjaman, penerbitan PSP yang tidak sesuai SOP di Kemenkeu, serta BMP yang belum optimal sebagai alat pengendali,” lanjut dokumen tersebut.

Selain itu, KPK menemukan belum adanya aturan yang jelas mengenai kementerian atau lembaga mana saja yang dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Belum adanya ketentuan mengenai kementerian/lembaga dan jenis kegiatan yang dapat menggunakan fasilitas pinjaman KSA/LPKE di luar Kemenhan, Polri, dan BIN,” tulis dokumen itu.

Melihat sejumlah celah tersebut, KPK mendorong langkah pembenahan konkret. Lembaga antirasuah itu merekomendasikan agar Kementerian PPN/Bappenas menyiapkan sistem informasi perencanaan terintegrasi antara kementerian/lembaga pengusul, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.

KPK juga meminta Kementerian Keuangan mengatur lebih lanjut jenis kegiatan dan instansi yang dapat dibiayai melalui sumber pembiayaan dari KSA/LPKE.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya