DPR Sahkan UU PPRT, Atur Upah, Jaminan Sosial hingga Sanksi bagi Penyalur
NTBCRIME.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17, Selasa (22/4/2026).
Rapat penutupan Masa Sidang IV Tahun 2025–2026 itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Rapat dihadiri 314 anggota dewan serta perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Sebelumnya, RUU PPRT telah disetujui pada tingkat I dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sehari sebelumnya. Persetujuan itu diberikan secara bulat oleh delapan fraksi.
Dalam beleid tersebut, diatur sejumlah ketentuan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), yakni badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin untuk menyelenggarakan layanan penempatan pekerja rumah tangga.
Pasal 28 mengatur larangan bagi P3RT, di antaranya memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, menahan dokumen pribadi asli, menghalangi akses komunikasi, menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga yang bukan pemberi kerja perseorangan, serta memaksa PRT tetap terikat perjanjian setelah masa berlaku berakhir.
Jika melanggar ketentuan tersebut, P3RT dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
UU PPRT juga mengatur hak pekerja rumah tangga. Dalam Pasal 15, PRT berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi, memperoleh waktu istirahat, cuti, upah, tunjangan hari raya keagamaan, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, bantuan sosial dari pemerintah pusat, makanan sehat, akomodasi layak bagi PRT penuh waktu, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Selain itu, PRT juga berhak mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja. Besaran upah dan tunjangan hari raya keagamaan ditetapkan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayarannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
UU ini juga memuat mekanisme penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, P3RT, dan PRT. Penyelesaian ditempuh melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu. Jika tidak tercapai, sengketa dapat dilanjutkan ke mediasi oleh ketua RT/RW atau mediator pada instansi yang menangani urusan ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan itu, musyawarah mufakat harus ditempuh paling lama tujuh hari sejak permintaan dari salah satu pihak. Sementara mediator juga diwajibkan menangani dan menyelesaikan perselisihan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
