Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut di Suranadi, 9 Tersangka Tampilkan 35 Adegan

21 Apr 2026 • 09:30 Tw

NTB Crime – Mataram, NTB – Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram telah melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban di sebuah homestay di Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 20 April 2026, di lokasi kejadian.

Dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, rekonstruksi ini dihadiri oleh sembilan tersangka, pengacara mereka, penyidik, serta sejumlah saksi mata yang mengamati peristiwa tersebut.

Peragaan 35 Adegan

Selama proses rekonstruksi, semua tersangka menunjukkan peran masing-masing dalam 35 adegan yang mencerminkan kronologi peristiwa. Sementara itu, aktor pengganti mengambil peran sebagai korban.

“Rekonstruksi ini sangat penting untuk memperjelas urutan peristiwa yang terjadi. Semua adegan, dari awal hingga akhir, diperagakan oleh para tersangka secara langsung,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses rekonstruksi berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala yang berarti di lapangan.

Menuju Tahap Selanjutnya

Kepala Sat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, melalui Kanit Jatanras, menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi adalah langkah krusial dalam menyelesaikan berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap berikutnya.

“Dengan diselenggarakannya rekonstruksi ini, kami berharap berkas perkara segera rampung dan siap untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan, sebagai bagian dari proses hukum yang berkelanjutan.

Rekonstruksi merupakan tahapan vital dalam proses penyidikan karena memberikan gambaran yang jelas mengenai kejadian tersebut, sekaligus memverifikasi kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti.

Kasus penganiayaan yang terjadi di Suranadi ini sebelumnya menarik perhatian masyarakat karena mengakibatkan meninggalnya korban. Dengan dilakukannya rekonstruksi, diharapkan proses hukum dapat berlangsung secara lebih transparan dan akuntabel hingga mencapai persidangan.

Tw
Inspira Media yang berfokus pada pengembangan daerah, ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan kepemudaan. Berbekal pengalaman sebagai praktisi bisnis dan pengembang ekosistem kreatif di Nusa Tenggara Barat

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya