CMNP Minta Penegak Hukum Pantau Sidang Putusan Gugatan Rp119 Triliun
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Yudisial, hingga Ketua Mahkamah Agung diminta memberi perhatian dan mengawasi jalannya sidang putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group.
Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono, mengatakan permintaan itu disampaikan menjelang sidang putusan yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 22 April 2026.
“Kami meminta penegak hukum benar-benar memberikan perhatian dan mengawasi jalannya perkara ini, di mana menurut kami perlu juga diperiksa hal-hal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara, apakah ada unsur korupsi,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Selasa 21 April 2026.
Arief menyoroti berkembangnya opini di publik mengenai kemungkinan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sebelum putusan dibacakan.
Ia mempertanyakan bagaimana pihak luar bisa mengetahui isi putusan yang belum dibacakan, namun sudah meyakini hasilnya akan berupa NO.
“Kami ingat di dalam persidangan, kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC berkali-kali menyatakan bahwa perkara ini akan dinyatakan NO. Ini menimbulkan dugaan bahwa dari awal sudah diatur putusan nantinya adalah NO,” kata dia.
Menurut Arief, perkara tersebut sejak awal memang menyedot perhatian publik, baik dari masyarakat, dunia usaha, maupun aparat penegak hukum, karena menyangkut tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar.
Ia menegaskan, bila sejak awal majelis hakim berpendapat gugatan harus dinyatakan NO, maka semestinya putusan sela telah diterbitkan dan pemeriksaan pokok perkara tidak perlu dilanjutkan.
“Nyatanya, perkara diperiksa sampai tuntas dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti-bukti yang diajukan, baik oleh Penggugat maupun Tergugat, semuanya membenarkan dan membuktikan kebenaran gugatan CMNP,” ujarnya.
Atas dasar itu, CMNP mendorong aparat penegak hukum menelusuri proses pemeriksaan perkara secara menyeluruh. Arief bahkan menduga ada kemungkinan praktik korupsi, suap, atau intimidasi terhadap majelis hakim, khususnya ketua majelis yang memeriksa dan memutus perkara.
“Selama putusan belum ada seharusnya pihak luar tidak mungkin tahu apa isi putusan. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran yang sangat mendalam bagi CMNP yaitu putusan sudah diatur sedemikian rupa adalah NO,” tandasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
