Peradi SAI Dorong Penguatan Profesi Advokat Lewat Dewan Pengawas

21 Apr 2026 • 23:09 admin

NTBCRIME.COM – Peradi SAI mendorong revisi Undang-Undang Advokat agar lebih responsif terhadap perkembangan profesi hukum saat ini. Salah satu usulan utama yang disampaikan adalah pembentukan Dewan Pengawas Advokat untuk memperkuat mekanisme kontrol terhadap praktik advokat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Peradi SAI, Juniver Girsang, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 April 2026.

Juniver menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tertinggal dan belum sepenuhnya menjawab dinamika profesi advokat yang terus berkembang. Menurut dia, jumlah advokat yang terus bertambah perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif agar kualitas layanan hukum kepada masyarakat tetap terjaga.

“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Juniver.

Selain Dewan Pengawas, ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh advokat sekaligus memproses pelanggaran kode etik. Juniver menyoroti belum adanya standar kode etik yang seragam di antara lebih dari 140 organisasi advokat yang ada saat ini.

Ia menyebut kondisi tersebut membuka celah bagi advokat yang melanggar kode etik untuk berpindah organisasi tanpa sanksi yang jelas. Karena itu, ia menilai perlu ada Dewan Kehormatan yang bersifat nasional dan terpisah dari Dewan Pengawas sebagai bentuk check and balance.

“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” tegasnya.

Juniver juga mendorong adanya sistem sertifikasi advokat melalui satu badan berwenang, termasuk ujian profesi yang terstandar. Selain itu, ia menilai pendidikan berkelanjutan penting agar advokat tetap mengikuti perkembangan hukum, termasuk penerapan KUHP baru.

Ia menegaskan revisi UU Advokat harus bersifat progresif dan berorientasi pada perlindungan masyarakat sebagai pencari keadilan, sekaligus memberi kepastian bagi advokat dalam menjalankan profesinya secara profesional.

Juniver menyebut tanggapan dalam RDPU tersebut cukup positif dan mendapat dukungan. Ia berharap pembahasan revisi UU Advokat dapat segera dilanjutkan karena dinilai mendesak untuk memperkuat sistem hukum nasional.

“Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya