KPK Periksa Anggota Polri dan Jaksa Terkait Dugaan Aliran THR dari Bupati Rejang Lebong

23 Apr 2026 • 01:49 admin

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota Polri dan jaksa terkait dugaan aliran tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan materi itu didalami penyidik saat memeriksa lima saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa, 21 April 2026.

Lima saksi yang diperiksa yakni AKP Muslim selaku anggota Polda Bengkulu, Marjek Ravilo selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rico Andrica selaku anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, Ranu Wijaya selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, serta Nia, PNS PTK Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong.

“Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi.

Sebelumnya, pada operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Senin, 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, termasuk Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta sejumlah pihak dari swasta dan ASN.

Dari OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah pemeriksaan intensif dan dinyatakan cukup bukti, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam konstruksi perkara, awal 2026 terdapat sejumlah proyek fisik di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama disebut menggelar pertemuan di rumah dinas bupati untuk membahas pengaturan rekanan proyek serta besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek.

Setelah itu, Bupati Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada B Daditama. Permintaan fee kepada kontraktor yang ditunjuk diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran.

KPK juga menduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Fikri, Hary, dan tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP. Dari ketiganya, diduga ada penyerahan awal fee atau ijon dengan total mencapai Rp980 juta.

Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU diduga menyerahkan Rp330 juta melalui Hary. Uang itu disebut terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai total Rp9,8 miliar.

Kemudian pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT SMS diduga menyerahkan Rp400 juta melalui Santri Ghozali, ASN di Dinas PUPRPKP, untuk pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Masih pada 6 Maret 2026, Youki dari CV AA diduga menyerahkan Rp250 juta melalui Rendy Novian, ASN di Dinas PUPRPKP, untuk proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya