Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana, Ini Dasar Hukumnya

20 Apr 2026 • 15:41 admin

NTBCRIME.COM – Praktik pembuatan rekening bank atas nama pribadi yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi digunakan sebagai sarana kejahatan, terutama dalam peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron) Muannas Alaidid mengatakan, dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan atau dolus/opzet, yakni sikap batin pelaku yang mengetahui dan menghendaki perbuatan maupun akibat dari perbuatannya.

“Secara doktrin, terdapat tiga bentuk kesengajaan yang relevan dalam konteks ini. Pertama, kesengajaan sebagai maksud, ketika akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku,” kata Muannas dalam keterangannya, dikutip Senin 20 April 2026.

Kedua, lanjut dia, kesengajaan sebagai kepastian. Dalam bentuk ini, pelaku mungkin tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, tetapi mengetahui bahwa akibat tersebut pasti akan terjadi sebagai konsekuensi dari perbuatannya. “Maka unsur kesengajaan tetap terpenuhi,” ujarnya.

Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan atau dolus eventualis. Dalam situasi ini, pelaku mengetahui secara pasti untuk apa rekening tersebut digunakan, tetapi tetap melakukannya. Dalam hukum pidana, sikap ini tetap dikategorikan sebagai kesengajaan karena pelaku dianggap mengetahui dan menerima risiko atau willful blindness.

Dengan demikian, dalih ketidaktahuan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan ini dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyediakan rekening bagi aktivitas ilegal.

Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. “Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana,” kata Muannas.

Dalam sistem perbankan, rekening melekat pada identitas hukum pemiliknya. Karena itu, seluruh aktivitas yang terjadi dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik sah, meskipun tidak dioperasikan secara langsung.

Kasus yang diungkap aparat penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, menjadi bukti bahwa praktik ini memiliki konsekuensi hukum serius.

“Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan,” pungkas Muannas.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya