Pemprov DKI Patuhi Proses Hukum Kasus Longsor Sampah Bantargebang
NTBCRIME.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan patuh dan mengikuti proses hukum terkait penyelidikan penanganan sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Kasus ini berawal dari insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 8 Maret 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 6 lainnya mengalami luka-luka.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan kejadian itu menjadi pembelajaran bagi Pemprov DKI dalam pengelolaan sampah. Ia menegaskan pemerintah daerah akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita patuh akan hukum, kalau memang itu menjadi satu konsekuensi ya dijalankan saja. Tapi yang pasti, kita akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” kata Rano, Selasa, 21 April 2026.
Menurut dia, Pemprov DKI juga telah dimintai keterangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sebagai bagian dari penyelidikan. Rano menegaskan proses itu bukan langkah yang muncul tiba-tiba, karena sebelumnya sudah ada peringatan dari kementerian sejak 2024.
Ia menyebut, sejak dirinya bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjabat, pemerintah provinsi telah berupaya mendorong terobosan dalam penanganan sampah, termasuk pemilahan sampah dari rumah tangga.
Namun, Rano mengakui bahwa pengelolaan sampah di Jakarta menjadi tantangan besar. Volume sampah harian yang mencapai lebih dari 7.000 ton serta keberadaan TPST Bantargebang yang telah beroperasi selama puluhan tahun disebut menjadi bagian dari persoalan yang dihadapi kota besar.
Terkait penyelidikan yang menyasar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rano menyatakan hal itu merupakan konsekuensi dari mekanisme hukum yang harus dijalani. Pemprov DKI, kata dia, akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai prosedur pemerintahan.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi jajarannya agar lebih baik dalam mengelola sampah. Salah satu solusi yang disiapkan adalah pengolahan sampah menjadi listrik yang nantinya dapat dibeli oleh PLN.
“Sebetulnya teknologi lama, cuma sekarang baru ketemulah sistemnya. Kalau dulu jadi listrik tapi tidak bisa disalurkan, sekarang PLN berhak membeli,” ujar Rano.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
