KPK Proses Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan

NTB Crime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan proses untuk mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah ke Rutan Merah Putih.

Sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, Yaqut diizinkan oleh KPK untuk meninggalkan rutan dan merayakan hari lebaran bersama keluarganya di rumah pribadi yang terletak di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Menanggapi keputusan ini, Buni Yani, seorang peneliti dalam bidang media dan politik, mengungkapkan pendapatnya terkait KPK. Dia menilai bahwa lembaga yang dipimpin oleh Komisioner seperti Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono, telah menjadi salah satu lembaga antikorupsi yang paling tidak efektif.

“Inilah KPK paling buruk bikinan Jokowi juara OCCRP,” ungkap Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya pada Selasa, 24 Maret 2026.

Menyusul hal tersebut, KPK tengah merencanakan perubahan status penahanan terhadap Yaqut, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Yaqut Cholil Qoumas direncanakan akan kembali menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.

“Pada tanggal 23 Maret 2026, KPK menjalani proses pengalihan jenis penahanan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah ke Rutan KPK,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Sebelum resmi ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Yaqut telah melalui serangkaian pemeriksaan. Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh tim medis masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya