KPK Tangkap Tiga Bupati Selama Ramadan

14 Mar 2026 • 21:57 iMedia

NTB Crime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar beberapa kepala daerah. Selama bulan Ramadan, tercatat tiga bupati terjerat dalam aksi ini.

Menurut rangkuman yang disusun detikcom pada Sabtu (14/3/2026), ketiga kepala daerah tersebut ditangkap dalam operasi terpisah yang berlangsung di beberapa wilayah. Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi sejak dilantik pada 2025.

Daftar Kepala Daerah yang Terjaring OTT

  • Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq

    Pada Selasa (3/3) dini hari, Bupati Fadia Arafiq ditangkap KPK saat berada di Semarang. Beliau bersama dua orang lainnya, termasuk ajudan dan orang kepercayaannya, ditangkap terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing.

    Fadia membantah tuduhan tersebut, menjelaskan bahwa dirinya ditangkap saat sedang mengecas mobil listrik dan tidak ada transaksi mencurigakan yang terjadi pada saat itu. “Saya di tempat cas mobil bersama anak saya, tiba-tiba KPK datang dan meminta untuk berkoordinasi,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

  • Bupati Rejang Lebong: Muhammad Fikri Thobari

    Bupati Muhammad Fikri Thobari dan wakilnya, Hendri Praja, ditangkap pada Senin (9/3) malam. Penangkapan ini terkait dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong yang melibatkan total 13 orang, dengan sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    KPK mencatat bahwa Fikri meminta fee proyek dari kontraktor yang dimenangkan dalam lelang, dengan total suap yang diduga diterima mencapai Rp 1,7 miliar.

  • Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman

    Pada Jumat (13/3), Bupati Syamsul Auliya Rachman ditangkap oleh KPK. Dalam OTT tersebut, sebanyak 27 orang diamankan, terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. KPK menyelidiki dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek yang dikelola oleh Bupati Syamsul.

    Syamsul Auliya saat ini sudah berada di Jakarta, dan KPK memerlukan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa yang terjaring dalam OTT ini.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya