Dua Anggota Polisi Toraja Utara Mengajukan Banding Setelah Dipecat
NTB Crime – Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dan mantan Kanit II Satnarkoba, Aiptu Nasrul, telah mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Pengajuan banding ini terjadi setelah keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret.
Keduanya terbukti menerima uang mingguan yang totalnya mencapai Rp110 juta dari bandar sabu. Menurut keterangan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, setiap terduga pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding, dan mereka diberikan waktu selama tiga hari sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam sidang tersebut, terbukti bahwa keduanya melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima setoran dari seorang bandar narkoba. Zulham menyatakan, “Secara etika, keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi bagi mereka mencakup penempatan khusus selama 30 hari dan PTDH.”
Selama sidang berlangsung, komisi etik menemukan bukti aliran uang yang diterima oleh AKP Arifandi dan Aiptu Nasrul dari bandar sabu bernama Evanolya Tandipali alias Oliv, yang berasal dari uang setoran Rp10 juta per minggu sejak Oktober hingga Desember 2025. Meskipun Arifandi membantah terlibat, bukti berupa pertemuan dan transaksi dengan bandar tersebut telah terungkap.
Zulham menambahkan, total uang yang diterima keduanya mencapai Rp110 juta, dan tidak sedikit dari uang tersebut sempat dikembalikan terkait suatu kasus. Dalam persidangan, 11 saksi telah diperiksa, termasuk tiga tersangka yang ditahan di Polres Tana Toraja, dua di Polres Toraja Utara, serta anggota kepolisian dan satu istri dari terduga pelanggar.
Perbuatan keduanya dianggap murni atas inisiatif pribadi, tidak terkait dengan perintah dari pihak lain. “Kita menghargai jika mereka menjadi informan, namun kesepakatan transaksional yang terjadi jelas melanggar kode etik,” tutup Zulham.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
