Saksi di Sidang Nadiem Beberkan Manfaat Chromebook dalam Proses Belajar-Mengajar
NTBCRIME.COM – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 menghadirkan ahli pendidikan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.
Dalam persidangan, Nadiem menegaskan kesaksian para guru menjadi bukti bahwa digitalisasi pendidikan telah dirasakan hingga ke tingkat sekolah, sekaligus membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut merugikan negara.
“Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua semuanya terbang ke sini untuk memberikan kesaksian mengenai bagaimana Chromebook mengubah pola belajar-mengajar di dalam ruang kelas mereka masing-masing,” ujarnya.
Kesaksian para guru disebut menunjukkan bahwa laptop Chromebook dinilai bermanfaat untuk mendukung kegiatan belajar dan mengajar. Salah satu hal yang disorot adalah perangkat tersebut dapat digunakan secara offline.
Salah satu saksi, Denny Adelyta Tofani Novitasari, guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengatakan Chromebook membantu siswa memahami pelajaran, termasuk saat praktik Kimia secara virtual.
“Biasanya saya mengajak siswa untuk melakukan praktik Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook karena kami punya yang sudah touchscreen jadi itu lebih memudahkan anak-anak untuk memahami pembelajaran,” ujarnya.
Ia juga menyebut perangkat tersebut masih berfungsi baik setelah digunakan sekitar lima tahun. Menurut dia, Chromebook dapat langsung menyala tanpa perlu menekan tombol power dan tidak selalu membutuhkan koneksi internet karena tetap bisa dipakai secara offline untuk mengakses Google Docs, Sheets, Slides, hingga Google Drive.
Saksi lain, Muhamad Firman, mantan guru di Kecamatan Belimbing yang kini menjabat Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Malawi, Kalimantan Barat, mengaku tetap bisa menggunakan laptop berbasis Chromebook di wilayah 3T dengan koneksi internet terbatas.
Selain dari kalangan guru, kubu Nadiem juga menghadirkan ahli pendidikan Ina Liem. Dalam keterangannya, Ina menyoroti efisiensi anggaran melalui ekosistem digital, termasuk penggunaan Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Menurut Ina, platform digital tersebut dapat membantu penghematan biaya pelatihan guru. Guru juga bisa meningkatkan kapasitas di waktu luang tanpa harus menanggung biaya transportasi dan penginapan.
Menanggapi jalannya persidangan, penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyebut perkara ini sebagai “kasus gaib”. Istilah itu ia gunakan karena menurutnya sejumlah narasi dalam dakwaan tidak terbukti saat diuji di persidangan.
“Kenapa saya katakan kasus gaib? Karena ada ceritanya, tapi tidak ada faktanya. Itu kasus gaibnya. Jadi banyak sekali cerita-cerita yang dibangun, narasi-narasi yang diciptakan, tetapi ketika sampai di persidangan, mentah semua, nggak ada fakta-fakta itu,” kata Ari.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
