Robig Zaenudin Dipindah ke Nusakambangan Usai Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Semarang
NTBCRIME.COM – Aipda Robig Zaenudin, narapidana kasus penembakan terhadap siswa SMK bernama Gama, dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan. Pemindahan dilakukan setelah muncul dugaan keterlibatan Robig dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam sel.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Ia menyebut langkah itu juga dilakukan sesuai ketentuan pemasyarakatan yang mengatur pemindahan narapidana dengan mempertimbangkan kebutuhan pembinaan, potensi gangguan keamanan, serta kondisi kelebihan kapasitas.
“Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin,” kata Tohari, dikutip dari RMOLJateng, Jumat 24 April 2026.
Tak lama berselang, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Robig.
Secara keseluruhan, Lapas Kelas I Semarang memindahkan 40 warga binaan ke Nusakambangan pada Rabu 4 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan, termasuk Robig, sementara 20 warga binaan lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Robig sebelumnya menembak Gama pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Ia kemudian divonis 15 tahun penjara dan telah dipecat dari kepolisian. Upaya banding yang diajukan juga ditolak, sementara kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan masih terbuka.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
