Mantan Pimpinan KPK Nilai Vonis Banding Luhur Budi Djatmiko Keliru

17 May 2026 • 01:27 admin

NTBCRIME.COM – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, keliru.

Ia bahkan meminta Luhur segera mengajukan kasasi atas vonis yang memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara dari sebelumnya 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.

Menurut Alexander, putusan majelis hakim banding dinilai tidak tepat karena Luhur disebut tidak menikmati keuntungan apa pun dari tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia juga menyoroti penerapan aturan uang pengganti dalam perkara tersebut. Alexander meminta majelis hakim membaca kembali ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain upaya hukum kasasi, Alexander menyarankan Luhur mempertimbangkan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia menduga ada pelanggaran profesionalisme dalam penanganan perkara.

“Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran profesionalisme. Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, Luhur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim pada tingkat pertama juga menyatakan Luhur tidak menerima atau memperoleh uang dari kasus pengadaan lahan tersebut, sehingga tidak dibebani uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa selaku penjual lahan kepada Pertamina ikut bertanggung jawab sebagai pihak yang turut serta. Berdasarkan fakta persidangan, pembayaran atas pengadaan lahan pembangunan PET di Rasuna Epicentrum telah diterima kedua perusahaan tersebut, namun lahan yang dijanjikan tidak diserahkan seluruhnya dalam kondisi bebas dan bersih kepada PT Pertamina (Persero).

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Luhur menjadi 6 tahun penjara dan membebankan uang pengganti lebih dari Rp300 miliar.

Berdasarkan audit investigatif, perkara pengadaan lahan untuk pembangunan gedung baru PET di Rasuna Epicentrum diduga merugikan keuangan negara hingga Rp348,69 miliar. Dalam proses pemulihan aset, lahan strategis di kawasan tersebut juga telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya