Oknum Guru TPQ di Mataram Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Tujuh Muridnya
NTB Crime – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menahan seorang oknum guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) berinisial HS (29) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengungkapkan seksual terhadap muridnya.
Penaahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan. HS kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram sejak Senin (2/3/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyampaikan bahwa tersingkir tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional.
Yang bersangkutan resmi kami tahan di Rutan Polresta Mataram sejak Senin (2/3) kemarin dalam status tersangka, ujar AKP Dharma dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, lanjut dia, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Sesuai aturan KUHP baru yang kami terapkan ini, tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram.
AKP Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses pendalaman oleh penyidik.
Sementara itu, Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, yang turut hadir dalam konferensi pers membenarkan bahwa tidak menerima laporan awal dari korban melalui layanan hotline.
“Kasus ini memang awalnya dilaporkan melalui hotline LPA. Cukup lama kejadiannya. Awalnya satu orang korban dan berkembang menjadi tujuh,” ungkap Joko.
Dari hasil pendalaman, perbuatan asusila yang masuk kategori pencabulan terhadap anak tersebut diperkirakan terjadi dalam rentang waktu Februari 2023 hingga November 2024. Total terdapat tujuh korban yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.
Lokasi kejadian berada di sebuah TPQ di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, tempat tersangka HS mengajar para korban. Modus yang diduga dilakukan tersangka yakni memanfaatkan momen saat para santriwati menyetorkan hafalan.
AKP Dharma menyebut, hingga saat ini, memikirkan masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait untuk segera melapor. Proses pendampingan terhadap para korban juga terus dilakukan bersama LPA untuk memastikan pemulihan psikologis berjalan optimal.
“Kami memastikan akan terus memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kepada anak-anak. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
