Terdakwa Penyeludupan Sabu 2 Ton Divonis 17 Tahun Penjara
NTB Crime – Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, telah menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Teerapong Lekpradub, seorang anak buah kapal (ABK) warga negara Thailand yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak dua ton.
Pihak majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik serta hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi, membacakan putusan tersebut pada Jumat malam (6/3). Hakim menyimpulkan bahwa Teerapong terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkoba. Namun, hukuman yang dijatuhkan berbeda dengan rekan sesama WNA Thailand, Weerapat Phongwan, yang divonis seumur hidup pada hari yang sama.
Dalam pembacaan putusan, Tiwik mengungkapkan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub, oleh karena itu dengan pidana 17 tahun penjara.”
Majelis hakim menilai bahwa jumlah barang bukti yang mencapai hampir dua ton sabu merupakan hal yang memberatkan. Hakim menekankan, jika sabu tersebut beredar di masyarakat, akan merusak generasi masa depan Indonesia. Meski demikian, beberapa hal yang meringankan turut dipertimbangkan, termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta usianya yang masih relatif muda.
Setelah vonis dibacakan, Teerapong, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati, masih mempertimbangkan langkah selanjutnya sambil menunggu salinan resmi putusan.
Kuasa hukum Teerapong, Jefri Wahyudi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran dominan dalam kasus ini. Ia menjelaskan, Teerapong dipekerjakan oleh Weerapat Phongwan dengan imbalan sekitar Rp25 juta untuk bekerja di kapal Sea Dragon Tarawa. Jefri juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan telepon genggam Teerapong menunjukkan tidak ada komunikasi dengan kapten kapal ataupun tokoh jaringan narkotika yang disebut sebagai Tanzen.
Sementara itu, kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya. Terlebih dahulu, Fandi Ramadhan, terdakwa asal Indonesia, yang sempat dituntut hukuman mati, sudah divonis lima tahun penjara. Sidang untuk terdakwa lainnya, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dijadwalkan akan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Batam.
